Posted by : rahmanoviandriani
Jumat, 22 April 2016
PENGERTIAN ARSIP DAN KEARSIPAN
A. PENDAHULUAN
Ilmu kearsipan pada dasarnya merupakan sabang ilmu dokumentasi yang khusus melakukan studi permasalahan arsip.
file berasal dari bahasa inggris, yang diterjemahkan dalam bahasa indonesia dengan istilah arsip.
pengertian file dalam bahasa inggris mengacu pada pengertian kata benda dan kata kerja. Adapun pengertian file yang mengacu pada kata benda, yaitu :
- Sekumpulan informasi yang telah ditata secara sistematis, terdiri dari informasi tertulis, teketik, tercetak, atau telah terekam dengan mesin.
- Sebagai tempat untuk menyimpan dan menata berbagai informasi.
- Sekumpulan infomasi yang memiliki subjek yang sama.
Pengertian filing adalah suatu metode yang dipergunakan untuk menyimpan, memelihara arsip bagi perorangan ataupun organisasi dengan tujuan agar arsip yang diperlukan dapat ditemukan dengan cepat.
B. PENERTIAN ARSIP MENURUT PERUNDANGAN DAN MENURUT BEBERAPA SUMBER
Menurut UU No. 7 tahun 1971 tentang ketentuan pokok kearsipan, bab I pasal 1 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan arsip, yaitu :
- Naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara dan badan- badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.
- Naskah yang dibuat dan diterima oleh badan-badan swasta dan atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
- The Liang Gie dalam kamus AP mengartikan arsip sebagai kumpulan warkat yang disimpan secara teratur, berencana, karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat ditemukan dengan cepat kembali.
- Admosudirjo dalam bukunya Kesekretarisan dan Administrasi mengartikan arsip sebagai kumpulan teratur dari bahan-bahan arsip, surat, kartuu-kartu, mikrofilm dan sebagainya yang dipakai setiap kali untuk bahan petunjuk atau pembuktian.
- Lembaga Administrasi Negara memberikan perumusan secara lengkap bahwa arsip adalah segala kertas, buku, naskah, foto, film, mikrofilm,dll dalam bentuk dan sifatnya asli atau salinan.